Polda Metro Jaya dan Puspomad Ungkap Kasus Jual beli Senpi Ilegal Melalui Media Sosial 

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana melakukan konferensi press terkait kasus peredaran jual beli senjata api ilegal dan dokumen kepemilikan senpi palsu melalui media sosial atau e-commerce.

“Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Puspom TNI Angkatan Darat membentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan sejumlah tersangka dan juga puluhan senjata api ilegal,” kata Irjen Karyoto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8/2023).

Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait keabsahan dokumen kepemilikan senjata api yang dikeluarkan dari Puspomad.

“Saat dikonfirmasi oleh Puspomad dokumen tersebut palsu dan tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Puspomad menemukan pelaku penjual senjata api ilegal berinisial IP yang merupakan warga sipil,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan pemalsuan dokumen senjata api ilegal.

“Puspomad bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mendapatkan hasil dimana kasus pertama yaitu praktik pemalsuan dokumen senpi ilegal dan ditetapkan 3 tersangka IR, AR, OP dengan tersangka utama IR yang mengaku sebagai anggota TNI,” kata Karyoto. 

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, kasus kedua yaitu distribusi penjualan senpi Ilegal di Market Place dengan tersangka AR dan memiliki pabrikan senpi illegal di wilayah Jawa Tengah. 

“Dan kasus kedua yaitu penjualan senpi melalui platform Media Sosial (e-commerce) dengan tersangka AP, serta ditemukan pabrik senpi illegal di Sumedang, Jawa Barat milik Saudara TR,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan senjata api ilegal dan dokumen kepemilikan senpi palsu. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.