Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 107 Gram Ganja di Kota Tangerang, 2 Orang Ditangkap

by

TANGERANG, KONSEPNEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis Ganja di wilayah Kota Tangerang pada Rabu (20/5) lalu. Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang berikut barang bukti ganja seberat 107 Gram. 

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie Purwanto, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemantauan dan pengamatan di lokasi hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial A.A. (26).

Dari tangan A.A. polisi menemukan satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 27,41 gram serta satu unit telepon genggam. Saat diinterogasi, A.A. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria lain berinisial A.A.U. (37).

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah A.A.U di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan total berat bruto 79,76 gram serta satu unit telepon genggam.

“Kami dari unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2026, sekitar pukul 18.30, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A.A. (26). dan A.A.U. (37) dijalan Al-makmur kelurahan pinang kecamatan, kelurahan pinang, Kota Tangerang,” kata AKP Arie dalam siaran persnya, Senin (25/5/26). 

“Kami dapat mengamankan barang bukti berupa Ganja yang telah di paket – paketkan seperti ini dengan berat total barang bukti 107 gram, dan Terima kasih terhadap warga masyarakat yang telah melaporkan dan kami langsung merespon dan tindaklanjuti hingga kami dapat mengamankan terduga pelaku,” sambungnya. 

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk melindungi keluarga dan lingkungannya serta menjaga generasi muda dari bahaya Narkoba.

Selanjutnya ke-dua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guba kepentingan penyidikan lebih lanjut. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.