JAKARTA, KONSEPNEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 32.044 gram atau 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku pada Sabtu (9/5) sore.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba PMJ, AKBP Ade Candra mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan V.AR. (32) beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.
Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen diwilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia. Polisi menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara.
“Polda Metro Jaya kembali menggagallkan peredaran Narkoba jaringan Internasional jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial V.AR. (32),” kata AKBP Ade Candra dalam keterangannya, Senin (18/5/26).
“Untuk tersangka dan barang bukti ini kami amankan disalahsatu apartemen Sayana di wilayah Bekasi dan asal barang bukti Sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan diwilayah Jakarta dan sekitarnya,” ungkapnya.
Untuk selanjutnya seluruh barang bukti dan juga tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Zan






