JAKARTA,KONSEPNEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Jakarta Utara. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (5/5) malam, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial T. (40) dan F. (43) beserta barang bukti berupa 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di parkiran motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 21.40 Wib. Pihaknya mengamankan sorang pria berinisial T (40). Dari tangan terduga pelaku, Polisi menyita 100 butir Narkotika Jenis Ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening, dan satu pack plastik klip kosong.
Dari hasil pengembangan terhadap terduga pelaku, sekitar pukul 21.53 WIB, tim bergerak menuju kelokasi kedua dan menggeledah sebuah unit Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian kembali mengamankan sorang pria berinisial F. (43) dengan mengamankan barang bukti ratusan butir ekstasi dan ratusan gram sabu dalam plastik klip dan timbangan digital.
Dari pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi yang berbeda polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total 1.000 butir Narkotika jenis Ekstasi, 115,16 Gram sabu, satu buah timbangan digital dan 2 unit telepon genggam.
“Kami dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran gelap kasus Narkotika Jenis Ekstasi dimana TKP pertama kami berhasil mengungkap peredaran 100 butir pil Ekstasi dari seorang tersangka berinisial T. (40) disebuah parkiran apartemen Green Bay Penjaringan Jakarta Utara,” kata AKBP Tiyatno dalam siaran persnya, Senin (11/5/26).
“Kemudian dari hasil pengembangan kami melanjutkan pengungkapan kembali disebuah unit apartemen Green Bay dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial F. (43). Dalam Aparetemen tersebut kami mendapatkan 900 butir Ekstasi dan juga 115 gram Sabu, Selain itu kami kami juga berhasil mengamankan timbangan elektronik, 2 handphone serta 4 bungkus klip kecil,” ungkapnya.
Selanjutnya, ke-dua terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan di proses hukum yang berlaku. Zan







