Polda Metro Jaya Grebek Home Industri Ekstasi di Cakung Jaktim

by

Jakarta, Konsepnews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik rumahan atau home industri narkotika jenis ekstasi di Jl. Gang Damai RT. 07/04 Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur , Selasa (11/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya pabrik pembuat ekstasi di daerah Jakarta Timur.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan tersangka berinisial FH berikut dengan barang bukti 213 ektasi dan bahan baku serta alat pembuat ekstasi,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan, kata Zulpan , tersangka mengaku membuat sendiri barang haram tersebut di rumahnya.

“Modus operandi tersangka memproduksi sendiri pil ekstasi di rumahnya (home industri). Namun kita masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik Klip berisi Ekstasi 213 Butir, 5 Plasyik Klip berisi Bubuk Esktasi 635,52 Gram, BB Prekusor, 2 obat ivanes, 1 botol cairan pethidine, 2 kotak clorilex, 1 kotak berisi spidl warna, 1 buah botol berisi pil koplo dan alat-alat pembuat ekstasi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider 112 ayat (2), lebih subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara paling lama seumur hidup. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.