Polda Metro Jaya Kembali Ungkap Kasus Pekerja Migran Indonesia Ilegal

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural (ilegal).

Dalam kasus ini Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku wanita berinisial HCI (61) dan A (30) .

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku mengaku sebagai sponsor atau penyalur calon TKI, mengiming-imingi uang kepada pihak keluarga korban.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di kediaman tersangka HCI yang beralamat di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8

Kel. Kelapa Dua Wetan, Kec. Ciracas Jakarta Timur, diduga telah melakukan perekrutan dan penampungan sejumlah wanita untuk diberangkatkan menjadi PMI keluar Negeri secara non prosedural,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).

Dari informasi itu, kata Hengki, Tim dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi dan melakukan tindakan kepolisian di alamat tersebut. Kemudian didapatkan 5 orang wanita dalam satu kamar yang terkunci yang mengaku akan diberangkatkan ke Singapura dan Saudi Arabia.

“Kelima orang tersebut berinisial S, WN, IW, NI dan NW. Kemudian ke 5 wanita tersebut diamankan bersama dengan tersangka HCI dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Hengki menjelaskan, proses penempatan yang dilakukan pelaku HCI tidak melalui aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku A di alamat Jl. Percetakan Negara, Kp. Rawa Sari, No. 23, Rt. 05, Rw 05, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Tersangka A melakukan penampungan TKI 2 orang yang diduga sebagai sponsor/penyalur dan ada calon TKI yang akan diberangkatkan keluar Negeri, diamankan dan dibawa ke kantor unit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” paparnya.

Sebelum berangkat ke penampungan para korban diberikan uang saku oleh

pelaku dan dibelikan tiket pesawat yang sudah disiapkan oleh kedua pelaku. Para korban juga dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

“Para tersangka melanggar aturan, yang seharusnya pelaksana penempatan pekerja migran adalah P3MI (Perusaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Sedangkan perusahaan untuk kepentingan perusahaannya sendiri diluar negeri dan dalam Undang-Undang ini dilarang orang perseorangan melakukan penempatan PMI keluar Negeri sesuai Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa paspor, visa, tiket pesawat, handphone, bukti transfer dan medical cek up.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.