JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang viral di media sosial saat menodongkan senjata api (senpi) ketika aksinya digagalkan oleh korban.
Dalam rekaman kamera cctv yang viral di media sosial, 2 orang pelaku curanmor mencoba mencuri motor yang terparkir di sebuah toko di wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok, pada Senin (24/11) lalu.
Aksi Pencurian itu pun gagal, saat dipergoki oleh korban. Dalam kondisi terdesak salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api ke korban sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes pol Budi Hermanto mengatakan, berbekal video cctv, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian agar ditindak lanjuti.
“Tim opsnal subdit resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat dan menangkap pelaku berinisial KM dan RA di sebuah rumah di kampung Banjaran pucung, Tapos Depok, pada rabu dini hari, tanggal 26 November 2025,” kata Kombes Buher kepada wartawan, Minggu (30/11/25).
“Saat penangkapan berlangsung petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan dan 3 butir peluru yang tergeletak di lantai rumah,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Budi, pelaku mengaku kerap menggunakan senjata api saat melakukan aksi pencurian untuk jaga diri.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya guna pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal undang undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Zan





