Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi dengan Omset Ratusan Juta

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi, serta perlindungan konsumen dan metrologi legal. 

Wadir reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku berinisial EBS dan RD yang diduga melakukan pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Bekasi dan Jakarta Barat.

“Dua pelaku sudah melakukan aksi pengoplosan gas selama 4 bulan, memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg non subsidi ,” kata AKBP Hendri Umar, Kamis (17/10/2024).

Hendri Umar menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengoplos tabung gas Elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg non subsidi mengunakan alat yang dimodifikasi dan es batu.

“Cara para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dijejerkan kemudian pada bagian atasnya diberikan es batu agar suhu menjadi dingin,” bebernya.

“Kemudian tabung gas elpiji isi ukuran 3 Kg (subsidi) diletakkan dalam posisi terbalik pada bagian atas tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg dan dihubungkan dengan menggunakan pipa regulator,” ungkap Hendi Umar.

Dalam menjalankan aksinya, kata Hendi, diperlukan waktu selama kurang lebih 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg non subsidi sampai penuh.

“Para tersangka kemudian menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg hasil pemindahan tersebut di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat dan Bekasi Kota,” ujarnya.

Pelaku, lanjut Hendi, membeli gas elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi dari warung-warung dengan harga berkisar Rp. 18.000,- s/d Rp. 20.000,- per tabung.

“Kemudian untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 Kg (non subsidi) membutuhkan 4 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dengan modal sekitar Rp. 80.000,- dan kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg sebesar Rp. 200.000,- s/d Rp. 220.000,” terangnya.

Hendi menyebut, dari hasil melakukan pengoplosan gas bersubsidi selama 4 bulan, pelaku mengaku meraih keuntungan kurang lebih sekitar Rp 300 hingga Rp 350 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.