Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Ilegal Akses dan Pencurian Data Shopee Ekpres

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau melakukan transmisi sistem elektronik atau dokumen milik orang lain dengan tanpa hak.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu pelaku wanita berinisial RFP alias EBHI alias ANGGI (20) di Bandara Soekarno Hatta.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai salah satu karyawan dari perusahaan E-commerce.

“Tersangka RFP alias Anggi awalnya mengaku sebagai karyawan PT. Erajaya (Merchant di Marketplace Online), kemudian tersangka meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi itu ,” kata Kombes Ade Safri dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (21/8/2023).

“Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut,” ungkapnya.

Ade Safri mengatakan, dengan menunjukan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, pelaku berhasil mendapatkan barang-barang tersebut.

“Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp. 337.458.000,,” ujarnya.

“Akibat tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka RFP ini, paket belanja online tidak sampai pada pembeli, dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” kata Ade Safri.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone (Iphone 14 Pro Maxx Deep Purple), 1 unit Handphone (Samsung Galaxy Z Flip 4 warna Purple) dan 1 Buah Kartu ATM bank Mandiri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.