Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembuat dan Penjual Link Phising 

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembuat dan penjual link phising (kejahatan digital) berinisial AV alias ERR alias R (25) di Gg. Kosgoro, Sungai Raya, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (28/8) kemarin.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus kejahatan digital tersebut berawal dari laporan masyarakat berinisial GF dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/4076/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Juli 2023.

“Tersangka AV alias ERR alias R diduga melakukan manipulasi dokumen elektronik seolah-olah otentik dan atau illegal akses dan atau mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain dan atau penipuan melalui media elektronik dan atau pemalsuan,” kata Kombes Ade Safri dalam siaran persnya, Kamis (31/8/2023).

Ade Safri menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah membuat atau menciptakan website yang seolah-olah website dari salah satu Bank dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah menggunakan perangkat handphone dan Laptop.

“Tersangka kemudian membuat bot telegram untuk ia hubungkan ke website yang telah tersangka buat untuk menerima data dari website yang telah tersangka buat, kemudian bot telegram dan website tersebut tersangka berikan kepada pembeli yang memesan link phising kepadanya ,” bebernya.

Pelaku, kata Ade Safri, menjual Link Phising tersebut dengan kisaran harga Rp. 100.000 sampai dengan Rp.500.000, tergantung lama garansi link phising tersebut dapat digunakan. 

“Setelah sepakat dengan harga, pemesan link phising tersebut melakukan pembayaran melalui Aplikasi Dana dengan nomor tersangka,” ujarnya.

“Terdapat link yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari Bank BNI. Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank BNI,” ungkap Ade Safri.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AV mengaku menerima order dari pemesan link phising yang diduga digunakan untuk kejahatan.

“Salah satunya link phising yang digunakan oleh tersangka untuk menipu korban Sdr. GF ,” kata Ade Safri.

“Kemudian untuk para pemesan link phising, kami sedang dalami dan dilakukan Profiling. Sebagian besar posisi di Tulung Selapan Sumatera Selatan,” sambungnya.

Pelaku mengaku berhasil menjual sekitar 60 link phising dengan keuntungan perbulan sekitar Rp 17 juta hingga Rp 20 juta.

“Tersangka mulai membuat Link Phising sejak bulan mei 2023 dengan total keuntungan sekitar Rp. 70.000.000,- (selama 4 bulan), uang hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Ade Safri.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 1 buah handphone merk VIVO Y17, 1 buah Laptop merk DELL, 3 buah sim card, 1 buah Akun Dana dan 1 buah Akun Hosting planet host.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.