Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengirim Video Asusila di Medsos

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjemput paksa pelaku pengirim video asusila di media sosial (medsos) Instagram.

Pelaku diketahui berinisial MRI (22), seorang mahasiswa yang berdomisili di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban yang juga merupakan pelapor. Korban mengaku mengenal tersangka di tempat kerja, di mana tersangka sempat meminta akun Instagram korban,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam siaran persnya, Rabu (4/9/2024).

“Pada tanggal 23 Agustus 2024, tersangka mengirimkan pesan melalui akun Instagram @lalalakuy12 yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban,” bebernya.

Tidak berhenti di sana, kata Ade Safri, pada tanggal 26 Agustus 2024, pelaku kembali mengirimkan sebuah video asusila melalui Instagram.

“Video tersebut menampilkan tindakan seksual yang dilakukan tersangka terhadap dirinya sendiri, dengan fokus pada alat kelamin tersangka,” ungkapnya. 

“Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut,” kata Ade Safri.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, lanjut Ade Safri, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Barang bukti yang kami sita berupa 1 bundel print out percakapan Instagram antara korban dan tersangka, 1 (satu) unit handphone merk Apple tipe iPhone X dengan IMEI 35-485409-506503-5, Akun Instagram @lalalakuy12 milik tersangka,” terangnya.

Ade Safri menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Pasal ini mengatur tentang larangan memproduksi, memperbanyak, atau menyebarluaskan konten yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan alat kelamin,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dirreskrimsus menegaskan, Polda Metro Jaya akan komitmen dalam memberantas segala bentuk kejahatan pornografi yang meresahkan masyarakat.

“Kami atas nama Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial serta segera melaporkan jika menjadi korban tindak pidana serupa,” tegasnya.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.