Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penjualan Video Porno Anak Via Telegram

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan video porno anak yang dijual via Telegram. Pelaku berinisial DY (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu tersangka penyebar video bermuatan pornografi dan asusila,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Ade Safri menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli siber di Twitter dan menemukan akun @Balapca yang menjual konten porno anak-anak.

“Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram yang dikelola oleh DY. Dalam grup tersebut, pelaku menjual berbagai video porno anak dengan harga Rp. 150.000-Rp. 200.000,” ungkapnya.

Ade Safri menyebut bahwa Calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150.000 ke akun e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan Rp 200.000 ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidananya diatas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.