Polda Metro Jaya Tetapkan Faisal Marasabessy Tersangka Penganiyaan di Jalan Tol

by

Konsepnews.com, Jakarta– Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan pihaknya telah menetapkan Faisal Marasabessy (FM) sebagai tersangka terkait kasus pemukulan Justin Frederick anak Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Indah Kurnia di Tol Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Zulpan menuturkan, sebelumnya FM menyerahkan diri ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah video penganiyaan dirinya viral di media sosial pada Sabtu 4 Juni 2022.

“Pelaku FM (Faisal Marasabessy) telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (06/60/2022).

Zulpan menjelaskan, anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy itu berperan melakukan pemukulan dengan tangan kanannya sendiri terhadap Justin Frederick.

“Korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di hari manis kanan,” paparnya.

Kabid Humas menambahkan, penyidik juga mengamankan barang bukti terkait kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Faisal Marasabessy.

“Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus ini antara lain, kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka Faisal Marasabessy, rekaman video saat kejadian dan satu pelat nomor kendaraan mobil tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick ini viral usai diunggah di akun instagram @merekamjakarta.

Dalam video yang direkam warga net memperlihatkan korban dipukuli hingga babak belur oleh pengemudi mobil berplat RFH di jalan Tol Tebet, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus ini berawal dari adanya aksi serempetan di jalan antara mobil korban dengan pelaku.

“Mulanya, korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban,” kata Zulpan, Sabtu (04/6) kemarin.

“Itu awalnya serempetan. Dari sebelah kiri ada terlapor mengendarai mobil Nissan yang memotong laju kendaraan sehingga mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor,” ujarnya.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.