Polda Metro Jaya Ungkap 8 Kasus Kejahatan Ekonomi dan Perlindungan Konsumen 

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 8 kasus ekonomi terkait Importasi, Pangan, Kesehatan, dan Perlindungan Konsumen.

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, dari kedelapan kasus tersebut polisi berhasil menangkap 8 orang tersangka.

“Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang, 6 Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MT, DE, RE, A, FF, M, MF dan 2 lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA) berinisial A Warga Negara Nigeria dan LX Warga Negara Tiongkok,” kata AKBP Hendri dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024).

Hendri mengungkapkan bahwa ada beberapa modus pelaku dalam kasus importir, diantaranya memperdagangkan peralatan elektronik yang tidak bersertifikat SDPPI, memperdagangkan sediaan farmasi dari negara RRT (China) berupa salep berbagai macam merek.

“Serta mengimpor dan memperdagangkan dari negara Nigeria ke Indonesia berupa kosmetik berbagai macam merek tanpa memiliki izin edar, dan memperdagangkan pakaian impor bekas yang tidak sesuai dengan standard mutu yang dipersyaratkan,” ungkapnya.

Hendri menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku dalam kasus pangan dan kesehatan tak berizin seperti produksi kemasan bakso dan minyak goreng kemasan.

“Tersangka memproduksi dan mengedarkan bakso yang tidak memiliki izin edar yang tidak sesuai dengan label kemasan dan memproduksi serta mengedarkan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) dan SNI,” jelasnya.

Sedangkan modus dalam kasus Perlindungan Konsumen para pelaku memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun cair, shampo, dan handbody berbagai macam merek internasional yang tidak memiliki ijin edar.

“Para tersangka juga memproduksi dan mengedarkan sabun mandi melalui toko online dengan memasang iklan produk terkenal seperti lifebuoy, lux, shinzui yang tidak memenuhi standar persyaratan dari instansi terkait,” beber Hendri.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Victor D.H. Inkiriwang menambahkan, bahwa dari hasil pengungkapan pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.

“Barang bukti yang berhasil kami sita dari 8 kasus tersebut antara lain 395 Ball pakaian bekas, 1.931 Pcs peralatan elektronik berupa drone dan jam tangan, 930 Pcs kosmetik impor dari Nigeria dan China, 1.997,5 Liter berbagai macam kosmetik berupa sabun, shampo, body scrub, sabun bayi, handbody, 540 botol minyak goreng kemasan merek jenius 800 ML, dan 2.275 bungkus bakso,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 110, Pasal 111 Jo Pasal 47, Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2), Pasal 113, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 64 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan.

Kemudian Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62, Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, d, e, f, i, j dan Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 12  tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.