Polda Metro Jaya Ungkap Kasus dan Penangkap Begal Casis Polri, Satu Pelaku Tewas 

by

 

JAKARTA KONSEPNEWS – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap calon siswa (Casis) Polri yang terjadi di Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (11/5) yang lalu. 

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, korban SMR saat itu hendak mengikuti ujian tes Brigadir Polri, saat di jln Arjuna Utara, Duri Kepa, ia dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai 3 pelaku.

“Korban diserang mengunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka pada bagian kelingking sebelah kanan dan paha kiri,” kata Kombes Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).

Para pelaku berhasil melarikan diri dan mengambil sepeda motor dan handphone milik korban. 

Akibat peristiwa tersebut, Casis Bintara Polri itu kemudian melapor ke Polsek Kebun Jeruk. 

Kejadian tersebut sempat viral di berbagai media sosial dan media massa serta mendapat perhatian khusus dari Pimpinan Polri.

Wira mengatakan, tim opsnal Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyidikan terkait adanya casis Polri yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, dalam waktu 4 hari Polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial PN alias Ebol dan AY alias Madun di daerah Papanggo, Jakarta Utara, Rabu (15/5) kemarin.

“Hasil interogasi bahwa mereka beraksi tiga orang. Lalu Tim melakukan pengembangan terhadap satu pelaku lainnya berinisial MS alias Conde dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti golok yang digunakan untuk membacok korban,” bebernya.

Kepada penyidik, kata Wira, ke-tiga pelaku mengaku menyuruh menjual sepeda motor hasil kejahatannya ke temannya berinisial C alias Buluk. Ia menjual sepeda motor tersebut kepada penadah W alias kerdil sebesar tiga juta rupiah.

“Saat dilakukan pengembangan para pelaku melawan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku,” jelasnya.

“Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas yang mengakibatkan salah satu pelaku berinisial PN alias Ebol meninggal dunia,” kata Wira.

Wira menambahkan, ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Pemuda, Tangerang.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.