Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Eksploitasi Pekerja Migran Indonesia

by

JAKARTA KONSEPNEWS ,- Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus percobaan eksploitasi pekerja Indonesia keluar negeri untuk dijadikan pekerja migran.

Sebanyak 22 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menjadi korban dari dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial AG (laki-laki) dan F (wanita).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, modus operandi kedua pelaku adalah merekrut korban atau calon pekerja migran Indonesia dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di Arab Saudi.

“Namun faktanya berdasarkan bukti visa dari pada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku

selama 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di Negara Arab Saudi,” kata Kombes Aulia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (08/6/2023) malam.

“Kebijakan itu tindak

lanjut bagian dari arahan bapak Presiden RI dimana menugaskan Polri sebagai pelaksana dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ,” ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 buah Paspor beserta Visa, 1 unit mobil Avanza, 10 tiket pesawat Lion Air, 9 tiket pesawat Srilanka.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 10 UU no 21 th 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Pasal 4 UU no 21 th 2007 tentang TPPO , Pasal 81 juncto pasal 69 UU no 18 th 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia, Pasal 53 ayat 1 tentang Kitab UU hukum pidana (KUHP). Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.