Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Investasi Bodong Berkedok Robot Trading Fahrenheit

by

Konsepnews.com, Jakarta– Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus investasi bodong berkedok robot trading fahrenheit, dalam hal ini penyidik mengamankan empat orang berinisial D ,IL, DB dan satu pelaku masih dilakukan pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya saat ini menerima 55 Laporan Polisi (LP) dari sekitar 100 aduan masyarakat yang menjadi korban robot trading farhenheit.

“Kami sudah membuka posko di Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang mana posko ini kami persilakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan robot trading fahrenheit ini silakan melapor ke posko yang sudah kami siapkan,” kata Auliansyah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).

Auliansyah menjelaskan modus para pelaku dalam menjalankan aksi tipu-tipu berkedok investasi dan mengelabui masyarakat untuk ikut menanam saham tanpa adanya resiko kerugian.

“Kegiatan yang dilakukan para pelaku yaitu mengajak para masyarakat untuk ikut trading di farhenheit ini,” ujarnya.

“Jadi, mereka menyiapkan robot di mana mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang mereka taruh atau ikut sertakan,” ungkap Auliansyah.

Para pelaku, kata Auliansyah, mengajak masyarakat untuk menginvestasikan dananya pada trading fahrenheit menggunakan jasa robot yang dikelola oleh first foundation pro (FFP) DNA akademi pro oleh seseorang berinisial HS yang sebelumnya ditangkap.

“Para member yang menjadi korban menginvestasikan dana pada akun trading farhenheit ini dengan mengirimkan dananya dengan cara mentranferkan ke rekening milik pelaku atau tersangka dengan inisial D,” tuturnya.

Auliansyah menambahkan, para korban atau member juga di wajibkan membeli robot seharga 1 persen dari dana yang diinvestasikan.

“Kemudian, para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading fahrenheit memiliki slogan yaitu D4. Duduk, diam, dapat duit ,” katanya.

“Nah, dengan (modus) ini yang mereka sampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mungkin merasa yakin sehingga menempatkan uangnya di robot trading farhenheit ini,” papar Auliansyah.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 2, pasal 46 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik, kemudian Pasal 105, 106 UU perdagangan, serta TPPU pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap sejumlah pelaku di balik kasus robot trading ilegal Fahrenheit yang merugikan masyarakat hingga mencapai Rp 5 triliun.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, jumlah pelaku yang ditangkap hingga perkembangan penyidikan lainnya akan diungkap.

“Kita baru saja melakukan tindakan kepolisian terkait dengan adanya laporan polisi, mungkin masyarakat sudah mendengar adanya robot trading Fahrenheit,” katanya, Minggu (20/3) yang lalu.

Sebelumnya, kasus robot trading bodong fahrenheit tersebut peningkatan status penanganan awalnya diungkap oleh Bareskrim Polri.

Akibat banyaknya korban dari investasi bodong berkedok trading robot Fahrenheit itu, Polda Metro Jaya membuka posko aduan masyarakat dan menutup laporan polisi (LP).

“Untuk kelanjutannya, saya menyampaikan kepada masyarakat yang memang tertipu terkait dengan usaha yang mereka lakukan, kami di Polda Metro Jaya akan membuka posko pengaduan. Jadi sifatnya nanti tak membuka laporan polisi lagi,” ujar Auliansyah.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.