Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Konten Pornografi Dea Onlyfans

by

Konsepnews.com, Jakarta– Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan memperjualbelikan konten foto-foto vulgar dan video asusila dengan tersangka Dea Onlyfans alias Gusti Ayu Dewanti (23).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari patroli siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di salah satu platform jejaring sosial.

“Kami menemukan konten foto dan video yang diunggah tersangka di situs Onlyfans. penyidik kemudian melakukan penyelidikan,” kata Aulia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Penyidik, kata Aulia berhasil mengidentifikasi pelaku yang membuat foto vulgar dan video syur serta mengunggahnya bernama Dea dengan akun @GRESAIDS.

“Tersangka mengunggah (foto dan video syur) dari salah satu tempat di Kota Malang, Jawa Timur,” ujarnya.

Dea mengaku membuat konten pornografi di situs OnlyFans selama satu tahun terakhir atau sejak tahun 2021. Perempuan 23 tahun itu juga mengakui pernah membuat video asusila dengan kekasihnya.

“Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 15 hingga Rp 20 juta perbulan dari hasil memperjualbelikan foto vulgar dan video syur ,” kata Aulia.

“Konten ini sedang kami dalami, namun dari pemeriksaan awal tersangka sudah membuat konten sejak 1 tahun ini,” ujarnya.

Saat ini, kata Aulia, penyidik belum menemukan adanya platform lain yang digunakan Dea untuk mendistribusikan konten pornografi yang telah dibuatnya.Kepada penyidik Dea juga mengaku hanya menyebarkan foto dan video syurnya di situs Onlyfans.

“Dari tersangka belum ada kita temukan, yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans. Jadi dia buat dulu terus disimpan baru didistribusikan ,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Wanita seksi bernama Gusti Ayu Dewanti ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di salah satu kost di daerah Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3) yang lalu.

Saat itu, Dea langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan memperjualbelikan konten foto-foto vulgar dan video syur di situs Onlyfans.

Akibat perbuatannya, Dea akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau pasal 9 jo pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Karena permintaan dari pihak keluarga serta pertimbangan penyidik, Dea tidak dilakukan penahanan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.