Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembuatan Film Dewasa Libatkan Model dan Selebgram

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan konten asusila atau film dewasa yang melibatkan model hingga selebgram.

Dari pengungkapan itu polisi mengamankan 5 pelaku berikut peranannya berinisial I (sutradara dan pemilik website), JAAS (kameraman), AIS (editor film), AT (sound engineering) dan SE (sekertaris dan talent).

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, film yang diproduksi para pelaku didistribusikan atau diunggah di website kelassbintang, togelfilm, dan bossinema.

“Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).

Ia menyebut, ada sekitar 12 artis yang terlibat dalam kasus konten asusila ini, yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Pemeran pria yang sering dipakai, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

Namun, kata Ade, tidak terdapat kontrak untuk artis-artis tersebut dalam produksi film konten asusila itu. 

“Pembayaran hanya sekali pada saat pembuatan film serta beragam bayarannya tergantung artis yang bermain di film tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membayar model film dewasa itu hanya sekali pada saat pembuatan film antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Direskrimsus menambahkan, pelaku menjual konten video dewasa itu dengan harga bervariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Paket berlangganan dalam website yaitu 1 hari Rp 50.000, 1 minggu Rp 150.000, 1 bulan Rp 250.000 dan 1 tahun Rp 500.000,” kata Ade Safri.

Ade Safri mengatakan, para pelaku telah memproduksi 120 video dan memperoleh keuntungan selama beroperasi 1 tahun sekitar Rp 500 juta.

Kemudian, polisi juga telah memeriksa 12 pemeran wanita dan 5 pemeran laki-laki untuk perkembangan lebih lanjut.

“Tersangka I telah memproduksi 120 video dan memperoleh keuntungan selama operasi 1tahun beromzet Rp 500 juta. Dari perolehan keuntungan, tersangka I telah membeli beberapa aset seperti mobil,” ujar Ade Safri.

“Lalu melakukan syuting film dalam video tersebut ada 3 lokasi yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set alat syuting, lima hardisk, satu flashdisk, lima ponsel, dua laptop, dua komputer, dan dua televisi.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.