Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Motif Sakit Hati

by

Jakarta, Konsepnews.com Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita AYR (36) yang jasadnya ditemukan di parkiran truk Jl. Raya Kalimalang, Jati Bening, Pondok Gede Bekasi , Senin (17/10) malam.

Kasus tersebut sempat viral di media sosial yang memperlihatkan pelaku membawa jasad korban menggunakan troli turun dari lift di salah satu apartemen di Jakarta Timur. Pelaku bahkan tampak tersenyum di dalam lift apartemen saat membawa jasad korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, kasus tersebut berawal ditemukan bungkusan plastik hitam berisi sesosok mayat perempuan di parkiran truk, Selasa (17/10) sekitar Pukul 21.35 WIB.

“Setelah dilakukan identifikasi diketahui mayat tersebut bernama AYR alias Icha berlamat di Pulo Gebang Indah, Cakung Jakarta Timur,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).

Zulpan mengatakan, dari hasil interogasi terhadap keluarga korban di peroleh informasi bahwa korban terakhir pamit pergi dengan pelaku CRM (35).

“Selanjutnya tim Subdit Jatanras mengamankan tersangka CRM pada saat akan menjual laptop barang milik korban di rumah gadai Jl. Jatiwaringin Raya, Pondok Gede, Bekasi, Selasa (17/10),” ujarnya.

Saat di interograsi, kata Zulpan, awalnya pelaku mengaku kalau korban meninggal karena sakit Asma saat sedang bersama dengan pelaku di Apartemen Grand Pramuka City, Jakarta Timur.

“Namun setelah didalami dan dari hasil penyidikan secara Scientific Investigation akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam (sakit hati) dengan korban,” ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, motif pelaku CRM melakukan pembunuhan terhadap AYR dilatarbelakangi dendam dan sakit hati karena masalah pribadi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP , dengan ancaman pidananya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.