Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Tangsel 

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua debt collector yang terjadi di Jl. Raya Pahlawan Seribu, Kel. Rawa Buntu, Kec. Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/4) yang lalu.

Polisi menangkap enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berinisial A alias MA(40), RI alias B (24), SDS (23), M (39), A alias S (61) dan EK alias B (41) .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo bersama Direskrimum PMJ Kombes Hangki Haryadi mengatakan, kasus tersebut berawal adanya laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilaporkan oleh korbannya Paulus Paliama (debt collector) pada hari Rabu (5/4) yang lalu.

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang pelaku, dan 1 orang pelaku atas nama A alias MA sebagai pelaku utama yang masih dalam penyelidikan (DPO) ,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Selanjutnya, kata Trunoyudo, Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku A alias MA hingga ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.

“Anggota Subdit Tahbang/Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, tersangka A alias MA berhasil ditangkap di Rumah Makan Ciletuh di wilayah Jampang Surade, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu 8 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB ,” ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku RI alias B diberhentikan oleh 2 orang yang tidak dikenal yang hendak mengambil atau menarik mobil yang dikendarainya.

“Pelaku RI alias B menghubungi kawannya berinisial TS untuk meminta bantuan yang kemudian A alias MA di hubungi oleh TS melalui WhatsApp untuk membantu RI alias B mempunyai mobil yang hendak ditarik oleh debt collector di daerah RS Hermina, Serpong,” bebernya.

“Saat itu RI alias B saat itu mejelaskan kepada A alias MA bahwa Kunci, STNK dan mobil sudah dikuasai oleh debt collector karena sudah dipukul oleh debt collector,” kata Trunoyudo.

Mendengar hal tersebut, Alias MA naik pitam dan mencari lokasi keberadaan kendaraan dan debt colector tersebut. Kemudian saat bertemu terjadilah perdebatan antara pelaku dan debt colector hingga terjadi pengeroyokan.

“Dikarenakan A alias MA kesal karena ditabrak oleh pihak debt collector kemudian yang dilakukan saat itu adalah langsung memukul orang tersebut di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu orang tersebut (debt collector) oleh tersangka A alias MA ditarik bajunya ke pinggir jalan dan seketika warga mengelilingi dan ramai–ramai ikut memukul,” ungkapnya.

Direskrimum Polda Metro Jaya menambahkan, pelaku A alias MA saat itu melarang warga untuk memukul, dikarenakan A alias MA masih kesal kemudian ia menendang orang tersebut dibagian mukanya menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali dan menginjak kepalanya sembari berkata “ kalo kau nggak ditolongi sama saya lu mati juga sama warga”.

“Tersangka A alias MA sempat mengecek identitas orang tersebut dengan cara mengeluarkan dompetnya dan melihat identitas, dikarenakan orang tersebut mau kabur dan warga berkata ikat saja, kemudian tersangka A alias MA melepaskan ikat pinggang yang dikenakan untuk mengikat ke dua tangan orang tersebut kebagian belakang,” paparnya.

Selanjutnya A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa Debt collector tersebut menggunakan angkot ke ruko daerah Cibadak Cisauk dengan tujuan menunggu keluarga dari RI alias B.

“Dikarenakan dari pihak keluarga tersangka RI alias B tidak kunjung datang, maka tersangka A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa Debt Collector tersebut dengan menggunakan angkot ke Polsek Cisauk dengan tujuan untuk melaporkan bahwa ada kejadian Debt collector dikeroyok,” kata Hengki.

Akibat peristiwa itu, para pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.