Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex 3,5 M, Korban dan Pelaku WNA Asal India

by

 

JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit I Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menawarkan jasa trading forex/emas.

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar didampingi Kasubdit Indag AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, perkembangan Informasi pengungkapan kasus yang di tangani oleh unit 4 subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan penggelapan yang melibatkan warga negara asing (WNA).

“Berdasarkan laporan Polisi yang kita terima pada akhir tahun 2023 yang lalu bahwa di mana ada salah satu korban melalui kuasa hukumnya telah melaporkan perkara kepada Unit 4 Subdit 1 Direktorat Khusus Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penipuan penggelapan,” ungkap Hendri kepada wartawan, Jum’at (26/07/24).

Hendri menjelaskan, pelaku dan korban merupakan warga negara asing (WNA) asal India dan sudah tinggal lama di Indonesia.

“Tersangka dan juga si korban ini merupakan warga negara India, karena mungkin merasa sama-sama di Indonesia setelah kenal sekian lama, tersangka ini menawarkan kepada si korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas,” ujarnya.

“(Korban) dijanjikan oleh si tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading forex emas ini si korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5%,” kata Hendri.

“Kemudian nanti setelah jangka waktu 1 tahun nanti modal awal korban ini juga akan dikembalikan sehingga dari inilah kemudian si korban merasa tertarik dan mengiyakan menyetujui untuk melaksanakan kerjasama di bidang trading ini,” sambungnya.

Hendri menyebut perjanjian yang mereka lakukan dalam rangka kerjasama yang dibagi dalam tiga cluster perjanjian, cluster perjanjian pertama itu dilaksanakan pada April 2021.

“Di mana korban telah menyerahkan uang sebanyak 50.000 US Dollar kepada tersangka, dalam jangka waktu 8 bulan pertama kerjasama ini masih berjalan baik, tersangka masih terus memberikan keuntungan yaitu sebesar 2.500 USB kepada korban,” jelasnya.

“Masuk di bulan ke-9 sampai bulan ke-12 ternyata tidak dibayarkan lagi, tapi masih ada kepercayaan karena pelapor melihat ataupun korban ini melihat sudah sempat mendapatkan uang di 8 bulan pertama,” kata Hendri.

“Ini kemudian muncullah cluster 2, dimana tersangka dengan modus yang sama dengan pembagian yang lebih besar yaitu 50%-50%  hingga akhirnya si korban merasa tertarik lagi dan akhirnya kembali membuatkan perjanjian dan menyerahkan uang sebanyak 250.000 US Dollar kepada tersangka,” bebernya.

Setelah berjalannya waktu tidak ada pengembalian terkait dengan pernjanjian yang kedua, hingga dibuatlah cluster perjanjian ke tiga.

“Di cluster perjanjian yang ketiga dengan alasan tersangka ini menyatakan bahwa dia akan membuat suatu usaha dan dari usaha ini nanti akan dapat keuntungan 5% sekaligus mengembalikan utang-utang yang sebelumnya tidak terbayarkan di perjanjian pertama dan kedua. tapi ternyata ini juga hasilnya Nol (0) itu perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka,” ungkapnya.

Kasubdit Indag AKBP Victor Inkiriwang menambahkan, dari 3 cluster perjanjian semuanya, uang yang telah diterima pelaku dari perjanjian pertama dan kedua jika di konversikan ke dalam rupiah sekitar 3,5 miliar.

“Dari tiga setengah miliar rupiah itu yang dipergunakan oleh tersangka ini untuk kegiatan investasi trading itu hanya sekitar 1,5 miliar rupiah sementara yang sisanya itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi ataupun untuk urusan diluar dari urusan investasi trading itu, hanya sekitar 30% atau 40% untuk investasi sementara sisanya diduga telah digelapkan oleh si tersangka ini untuk kepentingan yang lainnya,” bebernya.

Dari hasil proses penyelidikan ini hingga akhirnya penyidik dari Subdit 1 Indag telah melakukan beberapa langkah-langkah dari penyelidikan hingga menjadi kasus penyidikan.

“Kita juga sudah melakukan penetapan status sebagai tersangka kepada saudara FFS yang merupakan warga negara India kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka saudara FFS ini akhirnya kita lakukan penangkapan dan setelah itu kita lakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” kata Viktor.

“Saat ini kita juga telah berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan tracing asset, karena dari rekening si tersangka ini uang yang tersisa itu hanya tersisa sekitar 1 juta rupiah sehingga perlu dilakukan lebih lanjut untuk mengetahui kemana  uang-uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh tersangka,” sambungnya.

Tidak hanya itu, lanjut Viktor, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan  kedutaan besar (Kedubes) India yang berdomisili di Jakarta untuk memberitahukan terkait dengan penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan terhadap salah seorang warga negara India.

“Yang tentu saja pasti akan cukup menarik perhatian dari Kedutaan Besar (Kedubes) India tersebut, karena yang melaporkan adalah juga dari warga negara India,” ujarnya.

“Kami sampaikan apabila ada pihak-pihak lain yang merasa dirugikan ataupun terlibat kerjasama dengan tersangka ini bisa segera melaporkan kepada Subdit I Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” pungkasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.