Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan yang Mengaku Jenderal Bintang Tiga

by

Konsepnews.com, Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang sebelumnya ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (4/3) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya dalam kasus ini berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat dugaan penipuan dan penggelapan berinisial YD (41) yang mengaku Jenderal bintang tiga dan istrinya YBS (40) .

“Kasus tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 1 Maret di salah satu hotel di jalan Profesor Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan dengan korbannya berinisial RPL sebagai Dirut PT Mega Rizky Mandiri ,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/3/2022).

“Akibat tindak pidana ini, korban mengalami kerugian sebesar 500 juta rupiah,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Zulpan menyebut, istri dari tersangka YD terlibat dalam kasus penipuan yang mengaku sebagai Direktur Utama PT Bintang Timur perkasa dan memiliki dana kolateral (jaminan) sebesar 30 triliun di Bank Mandiri.

Pelaku, kata Zulpan merupakan residivis pada tahun 2010 yang lalu dengan kasus penggelapan kendaraan bermotor dan divonis satu tahun empat bulan di Lapas kebun waru, Bandung.

“Tersangka YBS juga merupakan residivis pada tahun 2020 lalu dengan kasus tindak pidana dan menjalani hukuman selama 12 bulan di lapas wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan kronologi dan modus yang dilakukan ke-dua tersangka dalam mengelabui korbannya.

“Pertama para pelaku ini membujuk korban dengan mengaku sebagai anggota Polri dengan nama seperti yang digunakan di seragam yaitu yaitu Yayah Mudiarto dengan pangkat Komisaris Jenderal polisi yang berdinas di Hubinter Mabes Polri yang mempunyai dana di Bank Mandiri sejumlah 30 triliun ,” ungkapnya.

“Kemudian dana tersebut dikelola oleh perusahaannya yaitu PT Bintang Timur Perkasa di mana yang menjabat sebagai Direktur Utama adalah istrinya atau tersangka ,” kata Zulpan.

Selanjutnya, Motif yang digunakan ke-dua pelaku adalah dengan cara mengajukan syarat ke korban jika ingin mendapatkan dana sebesar Rp 20 milyar.

“Syaratnya korban wajib menyiapkan dana standby Rp 1 miliar, di rekening perusahaan korban PT Mega Rizky Mandiri dan selama 6 hari dana tersebut standby,” kata Zulpan.

“Pelaku juga menyuruh korban menanda tangani slip penarikan dana Rp 1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri,” jelasnya.

Tak cukup sampai disitu, pelaku juga menawarkan 1 unit mobil Fortuner dengan syarat, serahkan uang Rp 35 juta dan sisanya ditanggung pelaku.

“Setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, namun mobil yang dijanjikan tidak ada. Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi sehari-hari,” ujar Zulpan.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set seragam PDU 1 beserta atribut berpangkat Komjen Pol, 1 E-KTP milik tersangka, 1 ATM Bank Mandiri, 1 SIM card atas nama tersangka, satu kotak nama PT Bintang Timur Perkasa, dua unit Handphone, serta satu unit mobil Mobilio warna abu-abu berikut kunci kontak dan STNK yang diamankan, dan 1 unit HT merek iPhone serta beberapa lembar print out transaksi.

Akibat perbuatannya, ke-dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidananya 4 tahun penjara.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.