Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyuntikan Gas Bersubsidi, 16 Orang Diamankan

by

Jakarta,- Konsepnews.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana pengalihan dan penyuntikan gas subsidi dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, modus para pelaku yakni memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram lalu dijual kembali ke masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini berawal adanya 9 laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya antara kurun waktu bulan Juli dengan Agustus 2022,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/9/2022).

Zulpan menjelaskan, dalam kurun waktu tersebut, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 16 orang tersangka di lima wilayah yaitu di Jakarta dan Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi.

“Subdit Sumdaling berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 mobil pick up, 2 bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 sarung, 1 obeng, 1 gunting, 3 timbangan, 127 tabung gas isi 12kg, 140 tabung gas kosong 12kg, 776 tabung gas isi 3 kg ,” tutur Zulpan.

“Kemudian 752 tabung gas kosong 3 kilo, 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” paparnya.

Akibat perbuatannya, kata Zulpan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar, ” ujarnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.