JAKARTA, KONSEPNEWS – Ditressiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peretasan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik perusahaan ekspedisi Ninja Xpress.
Dalam kasus ini polisi menangkap dua pelaku berinisial T dan MFB, serta menetapkan satu pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial G.
Pelaku T ditangkap pada Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Jl. Pasirluyu Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan MFB juga ditangkap pada hari Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Blok Sembung, Kab. Cirebon, Jawa Barat.
Wadir Ressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, peretasan tersebut berupa data pesanan atau data paket yang terdiri dari, nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.
“Para tersangka ini melakukan aksi (peretasan) penipuan COD mulai 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, di wilayah hukum Kota Bekasi,” kata AKBP Fian Yunus, Jumat (11/7/2025).
“Modus tersangka G (DPO) menawarkan kepada tersangka MFB Rp 2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di system Ninja Xpress yang terjadi di daerah Cirebon, Bandung, dan Majalengka,” ungkapnya.
Pelaku MFB, kata Fian, meminta T untuk dapat memberikan data pesanan paket COD Ninja Xpress yang akan dibayarkan Rp. 1.500,- untuk setiap data pesanan paket COD.
“Tersangka T adalah pekerja harian lepas Ninja Xpress yang bertugas menyortir barang pesanan sesuai lokasi pengiriman. Tersangka T tidak memiliki akses ke sistem operasional Ninja Xpress,” bebernya.
Pelaku menggunakan akun atau user milik karyawan Ninja Xpress lain tanpa sepengetahuan pemilik akun untuk mengakses ke sistem operasional Ninja Xpress.
“Tersangka T mengakses OpV2 dan melakukan pembukaan / unmasking pada data customer tersebut berupa, nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD pesanan,” kata Fian.
Pelaku T juga memberikan data pesanan paket COD dalam bentuk format excel yang sebelumnya diberikan oleh MFB.
“Sekitar bulan Desember 2024 sampai Januari 2025, diketahui ada sekitar 100 informasi komplain dari customer atas pembelian barang secara online dari e-commerce Tiktok. Pembelian tersebut menggunakan pengiriman melalui pihak jasa ekspedisi Ninja Xpress dengan jenis pembayaran Cash On Delivery (COD) atau pembayaran setelah barang sampai,” ungkap Fian.
Kasus itu terungkap setelah pihak Ninja Xpress melakukan audit untuk mengetahui, berapa paket yang diterima lebih cepat, sebelum waktu yang ditentukan dalam jenis pembayaran COD. Adapun jenis pembayaran COD memiliki lama waktu pengiriman 7(tujuh) hari.
“Hasil dari audit tersebut, ditemukan adanya 294 pengiriman dengan jenis pembayaran COD yang selesai lebih cepat dari 7 hari,” kata Fian.
“Hal tersebut dikarenakan adanya penyalahgunaan wewenang karyawan Ninja Xpress di kantor Lengkong, Bandung, Jawa Barat,” sambungnya.
Fian menyebut, pihak Ninja Xpress menggunakan sistem OpV2 dimana resi NJVT (kode rahasia) yang memuat informasi pengiriman atas pembelian customer dari e-commerce tersebut sudah terlindungi.
“Namun ada oknum karyawan Ninja Xpress yang mengakses sistem OpV2 dan membuka data customer yang terlindungi dengan istilah unmasking,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ke-dua pelaku dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan





