Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Tewasnya ART di Cipayung Jaktim, Motif Pencurian

by

Jakarta,Konsepnews.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tewasnya asisten rumah tangga (ART), wanita berinisial SL (43) di Jl. SD Lama Gg.Oyot Saer Rt.02/01, Kel. Pondok Ranggon, Kec.Cipayung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kasubdit Jatanras PMJ AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi persnya mengatakan, pelaku berinisial MMD alias M (26) merupakan keponakan majikan dari korban, dimana korban bekerja sebagai ART.

Motif pelaku menghilangkan nyawa ART diduga untuk melancarkan aksi pencurian di rumah majikan korban yang juga tempat tinggal saudaranya pelaku bernama HR.

“Tersangka MMD alias M datang ke rumah majikan korban dengan berpura-pura meminjam termos, pada saat korban lengah, korban di tusuk oleh tersangka untuk memudahkan tersangka dalam melakukan pencurian barang-barang dan uang milik majikannya,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).

Zulpan menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan pelaku saat menghilangkan nyawa korban yang merupakan ART di rumah majikannya.

“Kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 6 Januari 2023 pukul 07.00 WIB di Masjid Al Akbar Munjul, Jakarta Timur, tersangka MDD alias M merencanakan untuk mengambil uang milik saudaranya yang bernama HR,” ujarnya.

“Tersangka pergi ke pasar Munjul Jakarta Timur untuk membeli pisau seharga Rp. 25 ribu, yang mana pisau tersebut akan tersangka gunakan untuk menusuk korban (ART) SL dalam rangka memudahkan tersangka dalam melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut,” ucap Zulpan.

“Pisau tersebut disembunyikan tersangka di balik celana bagian pinggang kanan, tersangka kemudian naik angkutan ke rumah HR ,” sambungnya.

Sesampainya di rumah saudaranya, kata Zulpan, pelaku sempat bertemu neneknya bernama R yang juga tinggal serumah sedang berjemur di halaman rumah.

“Saat itu tersangka di tanya oleh nenek R, ‘Mardha mau ngapain’ dan tersangka jawab “mau ambil termos nek” dan tersangka di minta untuk masuk saja ke dalam rumah. Tersangka lalu masuk dan melihat korban sedang bermain handphone di ruang makan sambil menunggu cucian,” terangnya.

Pelaku saat itu mengaku disuruh nenek R untuk meminjam termos di dalam rumah. Korban kemudian mengambilkan termos itu.

“Tersangka berbicara kepada korban “Bu Sri (korban), nenek R mau minjem termos” di jawab oleh Korban “Ya tunggu ya mas” tidak lama kemudian tersangka di berikan termos oleh Korban,” kata Zulpan.

Pelaku lanjut Zulpan, kemudian memesan ojek online dan berpura-pura ke ruang tamu serta mengajak korban untuk melihat aplikasi Facebook di handphonenya dan kemudian di tusuk oleh pelaku.

“Tersangka melakukan order ojek online yang pemesanannya kurang lebih 28 menit agar lama sampainya, sambil menunggu ojek online tersangka berpura- pura ke ruang tamu dan tersangka memanggil korban untuk melihat Facebooknya,” ujarnya.

“Saat itu Korban menghampiri tersangka di ruang tamu dan tersangka memberikan handphone tersebut kepada korban untuk dilihat facebooknya, ketika korban lengah tersangka menusuk korban guna memudahkan melakukan pencurian dimaksud,” ungkap Zulpan.

“Setelah korban tidak bergerak, lalu korban diletakan di meja dan kursi tamu dengan posisi terlentang, posisi kepala di atas meja dan kaki di kursi,” sambungnya.

Kemudian, kata Zulpan, pelaku langsung langsung melancarkan aksinya ke kamar saudaranya bernama HR dengan mencongkel pintu lemari menggunakan gunting dan mengambil uang tunai sebesar Rp 2.900.000 , 3 buah celengan serta 2 unit handphone.

“Setelah melakukan pencurian, Tersangka sempat mencuci pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan membungkus dengan plastik yang diambil dari dapur,” ujarnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menambahkan, setelah berhasil melakukan aksinya pelaku menunggu ojek online yang di pesan sambil melihat korban yang sudah meninggal, lalu tersangka naik ojek online ke arah terminal Kampung Rambutan.

Pelaku berusaha melarikan diri ke Bali namun terburu ditangkap oleh polisi di dalam Bus KG Trans Kaiser Guptaka, dalam Jalan Tol Ngawi Kertosono, Jawa Timur.

“Dalam perjalanan tersebut tersangka lewat daerah sentek dan membuang pisau tersebut dipinggir jalan dalam kondisi ojek online berjalan,” ujar Panji.

“Sesampainya di terminal kampung rambutan tersangka ke kamar mandi terlebih dahulu untuk mandi serta ganti baju dikarenakan baju yang tersangka pakai sebelumnya terdapat darah korban. Setelah mandi tersangka membeli tiket bis yang mengarah ke pulau bali untuk melarikan diri,” katanya.

Dari informasi dan pengejaran terhadap pelaku, lanjut Panji, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku dan menangkapnya.

“Selanjutnya Team Opsnal Unit 1 melakukan penangkapan terhadap pelaku di Bus KG Trans Kaiser Guptaka dalam Jalan Tol Ngawi Kertosono Jawa Timur,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.600.000, 2 unit handphone, kaos, celana training dan jaket pelaku yang terdapat bercak darah serta handphone pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara maksimal seumur hidup. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.