Polda Metro Jaya Ungkap Laboratorium Produksi Narkotika Jenis Pinaca

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan satu jaringan laboratorium terselubung atau Clandestine Laboratory narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, atau jenis narkoba yang merupakan sintetis dari marijuana atau ganja.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan kasus ini dipimpin oleh AKBP Malvino, Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang dikomandoi oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki. 

“Kasus ini dimulai pada hari Sabtu, 27 April 2024, ketika tim Subdit 3 mendapat informasi dari masyarakat tentang sindikat narkoba jenis Pinaca yang akan dikirim ke Indonesia,” kata Brigjen Pol Suyudi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/4/2024).

“Setelah penyelidikan, seorang tersangka berhasil ditangkap di Ocean Park BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.” sambungnya.

Suyudi mengatakan, dari penangkapan itu tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengungkap pembeli jenis pinaca di SPBU Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Selanjutnya, penangkapan tersebut mengarah ke TKP Cluster Mountain View, Sentul, Bogor, yang merupakan lokasi dari laboratorium clandestine tersebut,” terangnya.

Di sana, kata Suyudi, petugas mengamankan berbagai barang bukti dan alat produksi terkait jaringan narkoba, termasuk narkoba jenis MDMB-4en-Pinaca dan serbuk lainnya.

“Selain itu, beberapa tersangka lain juga berhasil diamankan, termasuk laboratoris, kurir, dan pengendali kelompok ini.” ungkapnya.

Suyudi menambahkan, TKP berikutnya adalah di perumahan Jalan Anggrek Fanda Blok AG Nomor 2 RT 003 RW 001 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang, Banten, yang menjadi gudang penyimpanan bahan baku clandestine laboratory.

“Tersangka terakhir, saudara F, yang merupakan pengendali kelompok ini, juga diamankan. Pasal yang disangkakan terkait dengan dugaan perkara percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.” tegasnya.

Suyudi menyebut, dari hasil pengungkapan tersebut diperkirakan akan menyelamatkan 105.000 jiwa dari jumlah tembakau sintetis yang dapat dihasilkan dari barang bukti yang disita.

“Saya berharap bahwa tindakan ini akan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba,” imbuhnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.