Polda Metro Jaya Ungkap Pemalsuan Uang Senilai 22 Miliar, 4 Pelaku Diamankan

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang rupiah sekitar 22 miliar pecahan Rp 100 ribu yang ditemukan di Ruko Food City Green Lake City, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (15/6) kemarin.

Dir reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam Jumpa persnya mengatakan, dari hasil pengungkapan, pihaknya berhasil meringkus 4 pelaku yang diduga terlibat langsung dalam kasus tersebut.

“Adapun peran dari keempat tersangka yaitu Sdr. M sebagai koordinator produksi uang palsu, Sdr. FF membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri Ke Villa Sukaraja Sukabumi, Sdr. YS membantu mencarikan Villa Sukaraja di Sukabumi untuk produksi uang palsu dan Sdr. MDCF membantu mencarikan tempat untuk pemotongan dan paking uang palsu di Daerah Srengseng Jakarta Barat,” kata Kombes Wira di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Wira menyebut, para pelaku menjalankan aksinya kurang lebih sekitar 3 bulan di Daerah Jakarta dan Jawa Barat.

“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di Villa Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan, Jakarta Barat,” ungkapnya.

Menurut keterangan dari para pelaku, uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 220.000 lembar senilai 22 miliar dipesan oleh pelaku berinisial P (DPO) di Jakarta dan dijanjikan akan di beli atau di bayarkan setelah Idul Adha dengan perbandingan harga 1:4 yaitu sebesar 5,5 miliar rupiah.

“Saat ini pihak Kepolisan masih mengejar 3 DPO yang terlibat dalam kasus tersebut antara lain Sdr. A berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu, Sdr. I sebagai operator mesin cetak GTO dan Sdr. P sebagai pemesan uang palsu,” beber Wira.

Dari kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan seratus ribu senilai 22 Miliyar, Uang Palsu sebanyak 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong, Mesin pemotong Uang, Alat print mesin cetak merk GTO, Plat warna pencetak sesuai gambar, Kertas Plano ukuran A3, Alat ultra violet serta mesin hitung uang.

Para tersangka akan dijerat Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat agar dalam bertransaksi uang menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan menghimbau bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait dengan peredaran uang palsu segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.