JAKARTA, KONSEPNEWS — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis obat-obatan di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial J (30) diamankan saat menjaga sebuah toko yang di kamuflase menjual plastik di kawasan Jagakarsa, Minggu (18/1) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat-obatan yang diduga keras termasuk psikotropika yang diedarkan tanpa izin.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, 1.694 butir trihex, serta 1 Unit Handphone dan uang hasil penjualan sebesar 11 Juta rupiah.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
“Mengamankan 1 orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa,” kata Kanit 4 Subdit 3 AKP Rumangga, dalam siaran persnya, Senin (19/1/26).
Saat ini barang bukti obat keras tanpa izin dan satu pelaku telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Zan





