Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin di Jagakarsa

by

JAKARTA, KONSEPNEWS — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis obat-obatan di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial J (30) diamankan saat menjaga sebuah toko yang di kamuflase menjual plastik di kawasan Jagakarsa, Minggu (18/1) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat-obatan yang diduga keras termasuk psikotropika yang diedarkan tanpa izin.

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, 1.694 butir trihex, serta 1 Unit Handphone dan uang hasil penjualan sebesar 11 Juta rupiah.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

“Mengamankan 1 orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa,” kata Kanit 4 Subdit 3 AKP Rumangga, dalam siaran persnya, Senin (19/1/26).

Saat ini barang bukti obat keras tanpa izin dan satu pelaku telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.