Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Cengkareng Jakbar

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AFA (23) warga dusun Tengah, Desa Pamanukan, Subang, karena melakukan aksi pencabulan terhadap lima bocah laki-laki di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan bahwa pelaku telah menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan. 

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024). 

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul, mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap lima bocah laki-laki. 

Kejadian bermula saat pelaku masuk ke ruang tamu rumah salah satu korban pada hari Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

“Pelaku masuk ke rumah dan mengaku ingin membeli pulsa. Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan handphone di kantong celana pelaku,” ujarnya.

“Orang tua korban curiga dan memeriksa rumah, namun tidak ada barang yang hilang,” kata AKP Reliana.

“Kemudian, anak kedua pelapor mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan memegang area sensitifnya,” bebernya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.