Polisi Amankan Tiga Pelaku Pemerasan dengan Modus Kencan Fiktif Melalui Aplikasi Sosial 

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Polsek Kalideres berhasil mengamankan tiga pemuda berinisial V.N. (21), A.A. (26), dan M.A.S. (20) terkait kasus pemerasan dengan modus kencan fiktif melalui aplikasi sosial. 

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara mengunakan foto profil wanita untuk mengelabuhi korbannya.

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi Mechat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” kata Kompol Abdul Jana, Selasa (14/5/2024). 

Abdul Jana menjelaskan pelaku V.N. menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan Mechat dengan nama fiktif Putri Nita. 

Pelaku kemudian mulai memposting foto tersebut untuk menarik perhatian korban.

“Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp 500.000,- yang kemudian disepakati menjadi Rp 200.000,- setelah proses tawar-menawar,” ungkapnya.

Pada saat yang telah ditentukan, pelaku V.N. bersama pelaku A.A. berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar Gang Sate Hasan JL Peta Selatan Rt 06/03 kel. Kalideres, kec. Kalideres Jakarta Barat pada Minggu (5/5). 

“Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku A.A. menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor Polisi,” kata Abdul Jana.

“Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500.000,- kepada pelaku A.A,. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan,” bebernya.

Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s.

Setelah handphone korban di pakai untuk belanja online lalu HP tersebut di gadaikan di INDO GADAI sebesar Rp 400.000 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15.200.000,-.

Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di kos-kosan mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. 

“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Mechat palsu ini sebanyak lima kali,” kata Abdul Jana.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara .

 “Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” ujar Abdul Jana. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.