Polisi Cabut Penerapan Tersangka Hasya, Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak

by

Jakarta,Konsepnews.com – Polda Metro Jaya meminta maaf dan mencabut penerapan tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attala Syaputra (19), dalam kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada (6/10/2022) yang lalu.

Hal itu disampaikan Irwasda Polda Metro Jaya, yang juga ketua tim khusus (Timsus) Kombes Pol Dwi Gunawan yang ditunjuk Kapolda Metro Jaya dalam mengungkap kasus lakalantas yang menyebabkan tewasnya Mahasiswa UI, (alm) Hasya di Jakarta Selatan.

“Dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan beberapa hasil terkait tim monitoring asistensi dan evaluasi yang di bentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan,” kata Dwi Gunawan di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Ia menjelaskan, bahwa timnya telah bekerja secara transparan, profesional dan akuntabel serta  tidak ada kepentingan, kecuali untuk tujuan kebenaran. 

“Kami berkumpul di sini, saya Irwasda selaku pimpinan tim, Kabid Humas, Kabid Kum, Kabid Propam dan Dirlantas PMJ dan kami juga didampingi ahli dan akademisi,” ujarnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, dari hasil pemeriksaan timsus Polda Metro Jaya, ditemukan dugaan hal yang tidak sesuai dalam proses penyidikan kasus lakalantas. 

Ia menjelaskan, berdasarkan temuan analisa Tim Asistensi dan Evaluasi, Timsus mendalami prosedur penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut, pada Kamis (2/2).

“Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu,” kata Trunoyudo.

Atas hal tersebut, kata Trunoyudo, Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf karena kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.

“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut. Selanjutnya kami ambil langkah menggelar perkara khusus,” ujarnya.

Kabid Humas menyebut langkah yang akan diambil oleh Polda Metro Jaya yaitu menggelar perkara khusus dengan dua rekomendasi.

“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standard operating prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” papar Trunoyudo.

“Kedua, rehabilitasi atau mengembalikan nama baik (korban) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

“Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedur di lapangan. Kami Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional objektif dan humanis,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya diketahui, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atalla Syaputra meninggal dunia diduga di tabrak oleh purnawirawan Polri (Purn) AKBP Eko Setia Budi Wahyono di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada (6/10/2022) yang lalu.

Hasya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus lakalantas.

Kemudian, Timsus yang dibentuk Kapolda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang untuk mendapatkan hasil penyidikan yang transparan, akuntabel dan profesional. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.