Polisi Dalami Jaringan Pengedar Obat Keras di Sepatan

by

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat kembali ditunjukkan melalui pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang dinilai berpotensi merusak generasi muda dan menciptakan keresahan sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran obat keras ilegal, khususnya Tramadol dan Hexymer, yang kerap disalahgunakan dan dijual bebas tanpa pengawasan medis.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik penjualan obat keras secara terselubung. Informasi tersebut menjadi dasar dilakukannya penyelidikan hingga penindakan di lapangan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berusia 23 tahun yang diduga berperan sebagai pengedar. Pelaku diketahui menjual obat keras secara eceran kepada pembeli di sekitar permukiman, tanpa izin edar resmi dan tanpa resep dokter.

Selain mengamankan puluhan butir Tramadol dan Hexymer, petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan serta kendaraan yang digunakan pelaku sebagai sarana mobilitas saat beroperasi, memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran terorganisir.

Kapolres menilai, peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius karena dapat memicu penyalahgunaan, ketergantungan, hingga gangguan kesehatan yang berujung pada masalah sosial yang lebih luas, terutama di kalangan remaja dan usia produktif.

“Peredaran obat keras tanpa izin edar adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan stabilitas sosial. Polres Metro Tangerang Kota tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan di bidang kesehatan.”, kata Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok atau jaringan distribusi yang menyuplai obat-obatan tersebut ke wilayah Sepatan dan sekitarnya.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat 110 demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.