JAKARTA, KONSEPNEWS – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran antar pelajar di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/9) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebanyak 31 pelajar diamankan oleh Tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat saat mereka berkumpul membawa senjata tajam (sajam), petasan dan dua botol air keras yang diduga untuk tawuran.
“Kejadian ini berawal ketika Tim Patroli Perintis Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi dari masyarakat mengenai sekelompok pelajar yang mencurigakan,” kata Kombes Susatyo dalam siaran persnya, Selasa (1/10/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, kata Susatyo, pihaknya segera merespon dengan mengerahkan tim ke lokasi kejadian bersama anggota Polsek Sawah Besar.
“Saat tiba di lokasi, kami mendapati para pelajar tersebut mengendarai sepeda motor dan membawa berbagai senjata tajam, petasan, serta bahan berbahaya lainnya,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 sajam, 1 petasan, 1 stik golf, 1 mistar besi dan 2 botol air keras.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 25 unit handphone milik para pelajar, serta 20 sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi mereka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ekstra mengawasi dan menjaga anak-anaknya agar terhindar dari kenakalan remaja yang dapat merusak masa depannya.
“Diharapkan para orang tua agar menjaga dan mendidik putra-putrinya jangan sampai salah pergaulan, apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” imbuhnya.
Walau tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, polisi tetap akan melakukan pengamanan dan pendalaman terkait motif aksi tawuran tersebut. Hal itu dilakukan karena ditemukannya berbagai senjata tajam dan air keras yang di bawa oleh para pelajar itu.
Sebanyak 6 pelajar dari 31 yang ditangkap telah mengakui membawa senjata tajam dan satu botol 600 ml berisi air keras. Sementara itu, 25 pelajar lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatan mereka dengan 11 senjata tajam, 1 petasan, dan 1 stik golf yang ditemukan di lokasi.
Polisi terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam rencana tawuran tersebut.
Pelaku kedapatan membawa Sajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dihimbau kepada warga apabila memerlukan kehadiran Polisi segera menghubungi Polsek terdekat atau call center 110 untuk segera ditindak lanjuti oleh petugas Kepolisian. Zan