Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 304 Kg Jaringan Sumatera Jawa

by

Jakarta, Konsepnews.com– Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas provinsi Sumatera – Jawa.

Polisi mengamankan empat pelaku berinisial HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Ke-empat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, (mereka) diiming-imingi Rp150 juta dari Bandar,” kata Pasma kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (16/9/2022).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal saat tim Satreskoba melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan pada Sabtu (3/9) lalu.

Tronton tersebut akan mengantarkan sayur seberat 20 TON dan menyelipkan ganja menuju Jakarta.

“Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ungkap Pasma.

Selanjutnya, kata Pasma, tim kemudian melakukan pengembangan pemilik barang haram tersebut.

Kepada penyidik, HS dan EP mengaku diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

“Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP,” ujarnya.

“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” kata Pasma.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda sebanyak 10 miliar. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.