Polisi Gerebek Pabrik Narkotika Golongan 1 Jenis Pil PCC di Kab Tangerang 

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggerebek pabrik dan tempat penyimpanan narkotika golongan 1 jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Caffein) di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kab. Tangerang Banten pada (27/3) yang lalu.

Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial DAR (46) yang berperan sebagai penjaga gudang, HM (24) penjaga gudang dan FR (41) pemilik obat keras tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyudo dan Direskrimum Kombes Hengki menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pengungkapan kasus di bulan November 2022 yang lalu di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat itu mengamankan tersangka berinisial IS dengan barang bukti 120.000 butir tramadol dan eximer.

“Dari hasil pengembangan tersangka IS dilakukan analisa, ditemukan fakta bawah diduga ada sebuah ruko didaerah Cikupa, Panongan Kab. Tangerang yang di duga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC atau Paracetamol, Carisoprodol, Caffein ,” kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Irjen Karyoto, akan ada pengiriman narkotika golongan satu tersebut dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta.

“Untuk menghindari peredaran narkotika tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5 subdit 3 melakukan upaya penindakan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kapolda, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 dibawah pimpinan AKP Laksamana Adriansyah mengamankan pelaku berinisial DAR dan HM berikut dengan barang bukti di salah satu ruko Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kab. Tangerang Banten, pada (27/3).

“Dari hasil interogasi ke-dua tersangka, mereka mengaku bahwa pemilik narkotika jenis pil PCC tersebut adalah FR. dan dari hasil pengembangan tersangka FR berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 29 Maret 2023,” ucap Karyoto.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku FR mengaku bahan baku tersebut akan dikirim ke salah satu orang berinisial IW (DPO) ke daerah Yogyakarta mengunakan jasa ekspedisi.

“Pil PCC ini rencananya akan dikirimkan untuk tersangka FR dan akan di edarkan di wilayah Banjarmasin. Tersangka FR mendapat barang tersebut dari YB (DPO) dengan cara membeli,” beber Kapolda.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa PIL PCC sebanyak 1.237.000 butir dengan berat bruto total keseluruhan 671,691 KG (Karisoprodol merupakan Narkotika Golongan I);

Kemudian serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) jumlah total berat bruto seluruhnya 220,8 KG (Narkotika Golongan I); serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) total berat bruto seluruhnya 510 KG. (salah satu bahan baku PIL PCC).

Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki menambahkan, jika diasumsikan harga Pil PCC di pasar gelap per 3 butir adalah Rp 50.000 maka 1.237.000 butir adalah sekitar dua puluh miliar rupiah.

“Dan asumsi harga bahan baku serbuk warna putih yang mengandung MDMB-4EN-PINACA dipasar gelap per kilo gram adalah Rp. 60.000.000,- maka 220,8  kilogram adalah tiga belas miliar rupiah,” bebernya.

“Adapun total barang bukti Narkotika yang disita adalah senilai tiga puluh tiga milyar rupiah. Jika diasumsikan 1 butir pil PCC dikonsumsi oleh 1 orang, maka pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan dua juta lima ratus ribu Jiwa atau orang,” kata Hengki.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan pidana denda sebesar sepuluh milyar rupiah.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.