KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Polres Metro Tangerang Kota terus mendalami kasus pencurian mobil box yang berhasil digagalkan di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Penyidik kini fokus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.
Dua tersangka berinisial S (35) dan SNR (27) telah diamankan setelah tertangkap saat membawa kabur sebuah mobil box milik karyawan swasta bernama Sumarsono. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di depan toko bahan kain tempat korban bekerja.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai aktivitas mereka.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap para pelaku untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun kasus serupa di lokasi berbeda,” kata Parikhesit.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor, termasuk delapan anak kunci letter T dan dua unit sepeda motor yang dipakai saat beraksi.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan dan pengungkapan terus ditingkatkan melalui patroli rutin pada jam-jam rawan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menambahkan kunci ganda pada kendaraannya saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui call center kami di layanan polisi 110,” ujar Jauhari.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus bertindak terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Dan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. san/*







