Polisi Putuskan Menahan AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan terhadap pacar Mario Dandy Satriyo (20), AG (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora (17) beberapa waktu yang lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, hasil dari pemeriksaan selama 6 jam lebih, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih 6 jam, kami dengan pertimbangan kenyamanan anak, malam ini kami putuskan dari tim penyidik, untuk melakukan penangkapan, dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2023).

“Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” sambungnya.

AG, kata Hengki, akan dilakukan penahanan selama 7 hari di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS).

“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama kurun waktu 7 hari. Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.

Hengki menjelaskan, penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum itu sendiri dilakukan dengan pertimbangan kenyamanan dengan memperhatikan hak-hak anak.

“Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi selain dari lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan ini terjadi di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2) lalu.

Kejadian berawal ketika anak pejabat pajak, Mario Dandy mendapatkan informasi dari saksi AP bahwa AG yang saat itu merupakan kekasihnya, pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

Informasi dari AP ini diutarakan kepada Shane yang kemudian memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David.

Kemudian, AG saat itu meminta David untuk bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar di salah satu rumah temannya David di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Mario kemudian bertemu David dan melakukan penganiayaan yang direkam oleh Shane dan videonya viral di beberapa media sosial dan WhatsApp Grup.

Akibat peristiwa tersebut, David dilarang ke RS Mayapada dengan kondisi tidak sadarkan diri karena mendapat beberapa tendangan di area kepala.

Polisi menetapkan tersangka terhadap Mario dan Shane terkait kasus penganiayaan David Ozora, terkini penyidik menaikkan status pacar Mario, AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan dilakukan penahanan selama 7 hari ke depan. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.