Polisi Tangkap Dua Wanita Cantik Penyebar Konten Pornografi Melalui Aplikasi Dream Live

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktek penyebaran konten video pornografi melalui aplikasi dream live yang mempertontonkan secara live streaming.

Akibat aksi tidak senonoh tersebut polisi mengamankan dua wanita dengan paras cantik berinisial LS (21) dan PP (19). Keduanya berperan sebagai host di bawah agensi bernama INFINITY 4EVER yang dikepalai oleh DSP (33). 

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kasus tersebut terbongkar saat anggota cyber melakukan patroli siber dan menemukan beberapa akun diantaranya akun @upil dan @yayang melalui aplikasi dream live melakukan siaran langsung konten pornografi.

“Dari pengungkapan tersebut kami mengamankan 3 orang pelaku berinisial LS, PP dan DSP. Ke 3 pelaku memiliki peran berbeda-beda diantaranya, PP als Upil (Host), LS als Yayang (Host) dan DSP (33) sebagai agency,” kata Andri kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).

Andri menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang berprofesi sebagai host dan satu pemilik agensi konten dewasa di tempat yang berbeda.

“Pemilik akun @upil adalah PP. Ia ditangkap di daerah Jalan H. Som, Pondok Pucung, Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan. Sementara pemilik @yayang adalah LS. Ia ditangkap di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” ungkapnya.

“Adapun pemilik agensi berinisial DSP, ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur,” kata Andri.

Dari aplikasi tersebut, kata Andri, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa pakaian yang digunakan kedua pelaku dan lainnya.

“Ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, ke-dua pelaku diduga telah menjalankan aksinya lebih dari tiga bulan dengan penghasilan berkisar Rp 6 juta sampai Rp 15 juta.

“Dari hasil penyelidikan kami, mereka itu sudah lebih dari tiga bulan melakukan aksinya, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 juta sampai 15 juta, dan mereka bagi keuntungannya,” ujarnya. 

Tak hanya itu, Andri menyebut, pihaknya juga menemukan delapan terduga lainnya yang berperan sebagai host konten dewasa.

“Di sini itu terdapat delapan host yang masih didalami perannya masing-masing,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.