JAKARTA, KONSEPNEWS – Polsek Metro Tamansari berhasil menangkap D, pelaku utama komplotan penjambretan kalung emas yang beraksi di wilayah Jakarta Barat. D berperan sebagai eksekutor yang menarik kalung emas milik korban.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, D ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi. Pelaku diamankan di sebuah pangkalan pinggir jalan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
“D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi,” kata Kompol Bobby, Sabtu (6/6/26).
Saat hendak ditangkap, D sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil pemeriksaan awal, D mengaku melakukan aksi penjambretan karena alasan ekonomi. Polisi juga masih mendalami dugaan keterkaitan pelaku dengan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan anggota komplotan lainnya. Kepada penyidik, D mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat.
Kompol Bobby menjelaskan, penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi lebih dulu menangkap I sebagai joki sepeda motor, N yang bertugas mengancam korban menggunakan celurit, dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M.
“Dengan tertangkapnya D, sebanyak enam dari tujuh anggota komplotan berhasil diamankan. Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain berinisial S yang berperan sebagai pengintai dan pemberi informasi target,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap komplotan Jambret berinisial I di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara pada 11 Mei lalu. Pelaku I berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat beraksi menjambret korban di Tamansari pada 3 Mei lalu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menciduk tersangka N yang berperan menodongkan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korban.
Selain tim eksekutor lapangan, polisi juga telah mengamankan perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah barang curian berinisial M yang bekerja di sebuah toko perak (silver) tempat emas hasil jarahan tersebut dipasarkan.
Komplotan ini diketahui menggasak kalung emas seberat 3 gram dari korban terakhirnya di Tamansari, dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp9 juta jika dikonversi pada harga pasar saat ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), sementara para penadah dijerat Pasal 592 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan






