Polisi Tangkap Komplotan Begal Pengemudi Ojek Online di Kebon Jeruk, Jakbar

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap komplotan begal pengemudi Ojek Online (Ojol) yang terjadi di depan sebuah minimarket Jalan Panjang Arteri Kelapa II Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (27/9) yang lalu.

Polisi mengamankan 5 pelaku berinisial MI alias kempleng (25), MY alias ucup (37), S alias pandi (30), RK alias abak (31), dan MF yang berperan sebagai penyuplai senjata airsoft gun. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online saat itu sedang beristirahat sambil menunggu orderan. 

Sekitar pukul 01.00 WIB, korban didatangi oleh empat orang yang tidak dikenalnya. 

Tanpa banyak bicara, salah seorang pelaku langsung menodongkan senjata jenis airsoft gun berwarna silver tipe Glock 19 ke arah korban dan memintanya untuk diam.

“Pelaku langsung memerintahkan korban untuk menyerahkan tas yang berisi handphone, serta merampas sepeda motor korban yang berjenis Honda Vario,” kata Kombes Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024).

Setelah kejadian tersebut, kata Syahduddi, korban melaporkan insiden yang dialami ke Polsek Kebon Jeruk, dan tim gabungan segera dibentuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil olah TKP serta bukti-bukti yang diperoleh, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka yang bersembunyi di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Tim gabungan dari Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk segera bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan ini.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu senjata airsoft gun tipe Glock 19 milik pelaku, sepeda motor Honda Vario milik korban, serta satu unit motor Satria FU milik pelaku,” jelasnya.

Selain itu, tiga unit handphone milik pelaku juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, ke-lima pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres menyebut, motif para pelaku melakukan aksi perampokan ini adalah untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba. 

“Keempat pelaku utama menyewa kamar di apartemen di Cengkareng sebelum melakukan aksinya. Mereka menyewa dengan tarif Rp250.000 per hari, dan setelah itu mereka mencari korban secara acak,” kata Syahduddi.

Setelah berhasil merampas tas dan motor korban, pelaku membawa barang hasil rampokan tersebut ke apartemen. 

Satu unit handphone milik korban dijual kepada seorang pengedar narkoba di kawasan Kampung Ambon. 

Dari penjualan tersebut, para pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp200.000 dan satu paket sabu yang kemudian digunakan bersama-sama di apartemen.

Syahduddi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas, terutama pada malam hari.

“Kami mengimbau masyarakat yang beraktivitas di malam hari untuk lebih waspada, terutama saat membawa barang berharga seperti sepeda motor atau handphone. Sebisa mungkin, jangan beristirahat di tempat yang sepi dan pastikan ada orang lain atau petugas di sekitar,” imbuhnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.