Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Seorang Wanita di Cikarang, Kab Bekasi

by

 

JAKARTA, KONSEPNEWS –  Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Pelaku diketahui berinisial AMW (35) laki-laki bekerja sebagai Satpam, ia memiliki hubungan asmara dengan korban berinisial JS (26) yang berprofesi sebagai cleaning service di RS swasta di Kab Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum PMJ, AKBP Samian menuturkan, korban saat itu ditemukan warga di salah satu rumah kontrakan yang mereka sewa berdua dalam keadaan terbungkus lakban, kertas coklat dan handuk.

“Korban JS wanita, ditemukan meninggal dunia di salah satu rumah kontrakan di Kp. Citarik, DS. Jatireja, Kec. Cikarang Timur, Kab. Bekasi pada Jumat 8 Desember 2023,” kata Kombes Truno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/12/2023).

Kasubdit Jatanras AKBP Samian menjelaskan, pelaku AMW dengan korban menjalin hubungan spesial (pacar), dimana pelaku ini sudah memiliki istri dan dua orang anak, sedangkan korban berstatus singel.

“Tersangka dan korban menyewa rumah kontrakan di KP. Citarik, Kab Bekasi untuk dijadikan tempat tinggal, pada tanggal 24 November 2023. Mereka mengaku kepada pemilik kontrakan dan warga sebagai suami istri,” ujarnya.

Samian menyebut, modus yang dilakukan pelaku hingga tega menghilangkan nyawa korban lantaran didesak untuk memenuhi kemauan korban.

“Tersangka pusing dan tertekan karena tidak bisa memenuhi kemauan korban untuk menjalin asmara. Dari pengakuan tersangka melakukan pembunuhan tersebut adalah agar pelaku tidak terbebani oleh permintaan korban,” ungkapnya.

Kontrakan tersebut, kata Samian, dijadikan tempat tinggal korban sedangkan pelaku hampir setiap hari mengunjungi rumah kontrakan yang disewa mereka.

“Tersangka mengaku jika tidak datang ke rumah kontrakan tersebut korban mengancam akan memberitahukan kepada istri tersangka, sehingga hal ini menganggu tersangka jika sedang berada di rumah,” kata Samian.

“Korban juga menyuruh tersangka agar istri sahnya dikembalikan ke kampungnya agar tidak menganggu hubungan mereka,” sambungnya.

Merasa kesal dengan perilaku korban yang berlebihan dan takut hubungan asmaranya diketahui istri sahnya, pelaku mendatangi korban di rumah kontrakan pada hari Minggu (3/12).

“Sebelum mendatangi korban di rumah kontrakannya, tersangka membeli 2 bungkus racun tikus di salah satu toko di daerah pasir Gombong, Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Racun tersebut di campur pada makanan dan es teh yang di beli oleh pelaku. Setelah korban makan dan minum yang diberikan racun tikus, kepalanya pusing dan pelaku menyuruh korban untuk istirahat.

“Setelah menunggu 15 menit dan memastikan korban meninggal dunia, tersangka mengikat kedua kaki dan tangan korban mengunakan lakban, menutup mulut dan hidung dengan lakban,” kata Samian.

“Tersangka juga membungkus bagian kepala korban sampai pinggang mengunakan kantong plastik, dan membungkus seluruh anggota tubuh korban dengan kertas coklat dan handuk,” sambungnya.

Setelah itu, tersangka pergi meninggalkan korban di rumah kontrakan dengan tubuh yang terbungkus dan mengunci pintu dari luar hingga oleh warga ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Jumat 8 Desember.

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di salah satu SPBU di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (9/12) saat berusaha melarikan diri.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara maksimal seumur hidup. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.