Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Toko Obat Pamulang, Motif Sakit Hati 

by

TANGSEL, KONSEPNEWS – Tim Reskrim Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan terhadap korban T.K. laki laki (46) yang terjadi di Toko Obat dan Kosmetik Jl. Kemiri Raya, Kel. Pondok Cabe, Kec. Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (8/10) kemarin.

Akibat percobaan pembunuhan tersebut korban mengalami sekitar 6 (Enam) luka tusuk di dada dan tangan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah ditangkap.

“Setelah terjadinya tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan berat tersebut, saya langsung memberikan arahan kepada Polsek Pamulang untuk bergerak cepat (responsif) mengungkap pelaku tindak pidana tersebut,” kata AKBP Viktor kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

“Dimana berdasarkan hasil olah tkp dan pemeriksaan saksi serta bukti yang didapatkan di sekitar TKP, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang mendapatkan bukti yang cukup yang mengarah kepada seorang laki laki inisial R.A umur 19 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana ini,” bebernya.

Kapolres menyebut, terduga pelaku R.A sudah diamankan pada hari Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya wilayah Bambu Apus, Pamulang.

Sementara itu, Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono menjelaskan motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban T.K. adalah sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan anak korban.

“Keterangan sementara dari pelaku R.A. motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam,” kata Kompol Suhardono.

“Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban T.K., pelaku R.A diminta hubungannya putus tidak berlanjut,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku R.A terancam pasal 340 jo 53 KUHP dan atau pasal 354 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.