JAKARTA, KONSEPNEWS – Polsek Palmerah berhasil menangkap wanita berinisial AU (38) pelaku penipuan dengan modus adopsi bayi. Pelaku ditangkap saat hendak mengulangi aksinya di salah satu Rumah Sakit (RS) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku mengaku dapat membantu mengurus proses adopsi bayi di rumah sakit.
“Pelaku AU telah melakukan aksinya kepada dua korban yang sudah melaporkan, yaitu JH dan Ny. Hi. Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan,” kata Kompol Eko kepada wartawan, Kamis (19/6/25).
Kapolsek mengatakan, dalam kasus korban JH, kejadian terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 13.40 WIB di Rumah Sakit di kawasan Palmerah Jakarta Barat.
Pelaku saat itu meminta uang tunai sebesar Rp 5.400.000 dengan dalih untuk keperluan administrasi.
“Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, membuat korban menunggu tanpa kepastian,” ungkapnya.
Sementara itu, kata Eko, korban kedua Ny. Hi, mengalami kejadian serupa pada Minggu, 8 Juni 2025 malam.
Pelaku meminta total Rp 5.000.000 dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di lokasi yang sama kurang lebih dari 5 kali ,” bebernya.
“Namun baru dua korban yang melaporkan ke Polsek Palmerah,” kata Eko.
Pelaku ditangkap saat sedang berada kembali di Rumah sakit yang sama dengan dugaan akan mengulangi aksinya pada Jumat, 13 Juni 2025.
Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan langsung membawanya ke Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AU dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Kapolsek Palmerah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi, serta mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan. Zan





