Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Bocah 12 Tahun di Kalideres Jakbar, Korban Diduga Disetubuhi 

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku penyekapan seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang videonya sempat viral di wilayah Kalideres, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Pelaku diketahui berinisial SPS (22) yang berprofesi sebagai buruh di lapak barang bekas.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, pelaku diduga menyekap dan menyetubuhi korban berulang kali.

“Pelaku SPS (22) ini terbukti telah melakukan hal tak pantas dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dengan berulang kali,” kata Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024).

Syahduddi menjelaskan, pelaku sebelumnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan di media sosial pada 15 September 2024 yang lalu.

“Lalu tersangka dengan korban bertukar No. WA (WhatsApp), kemudian janjian bertemu di Taman Bulak Teko depan swalayan hari-hari yang berada di Kalideres. Setelah bertemu tersangka memboncengi korban menggunakan sepeda motor scoopy menuju gudang kosong di daerah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat,” jelasnya.

Di gudang kosong tersebut, kata Syahduddi, korban sempat disetubuhi oleh pelaku, kemudian korban di bawa ke sebuah lapak barang bekas tempat kerja pelaku.

“Di tempat tersebut korban dimasukkan ke sebuah kamar dari hari Senin tgl 16 September 24 sekitar jam 23.00 Wib sampai hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 19.00 wib dan dikamar tersebut korban disetubuhi oleh tersangka berulang kali,” ungkapnya.

“Dan Selama 7 hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari, dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan oleh tersangka di tempat tidak jauh dari rumah korban,” kata Syahduddi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUHPidana melakukan persetubuhan terhadap anak dan atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya, dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.