Polisi Tetapkan 43 Tersangka Dalam Bentrokan di Cafe Mako, Mampang Jaksel

by

Jakarta, Konsepnews.com – Penyidik dari Subdit Resmob dan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang dari dua kelompok sebagai tersangka dalam kasus bentrokan di Cafe Mako, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/10) sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bentrokan tersebut melibatkan Ormas Pemuda Pancasila dan Kelompok Ambon Kuningan Barat yang dipicu perebutan penguasaan lahan.

“Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/10/2022).

Zulpan mengatakan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KHUP atau Pasal 351 KHUP dan atau Pasal 406 KUHP.

“Dengan ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara ,” ujarnya.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok tersebut.

“Sebelumnya diadakan pertemuan antara keduanya untuk musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” katanya.

Akibat peristiwa bentrokan itu, Polisi kemudian mengamankan sekitar 50 orang dari dua kelompok yang berseteru.

Hengki menyebut, penetapan para tersangka terhadap seluruh pihak yang terlibat merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak segala bentuk premanisme di DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan, apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan orang dari Ormas Pemuda Pancasila (PP) dan kelompok Ambon bentrok di Cafe Mako jln Terusan Rasuna Said, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin ( 17/10) sore.

Bentrokan tersebut diduga karena permasalahan lahan yang ditempati atau dikuasai oleh H. Tambul.

Sekitar puluhan orang dari kelompok Ambon (Kuningan Barat) yang dipimpinan oleh Budi mendatangi tanah H.Tambul . Mereka mengklaim menduduki lahan tersebut dengan dasar Surat Kuasa dari Ahli Waris pemilik Lahan.

Setibanya di lokasi, H.Tambul yang juga anggota PP itu melakukan pertemuan dengan pemimpin kelompok Ambon yang dimediasi oleh pihak kepolisian. namun terjadi cekcok mulut hingga menyebabkan pemukulan dan penganiyaan terhadap salah satu kelompok.

Karena pemukulan itu kemudian terjadi keributan antara dua kelompok hingga saling lempar kursi di Cafe Mako.

Untuk menghindari terjadinya keributan kembali, puluhan orang dari dua kelompok itu digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.