Polisi Tetapkan 7 Debt Collector Sebagai Tersangka Perampasan Mobil Selebgram CS 

by

Jakarta, Konsepnews.com – Polda Metro Jaya menetapkan 7 debt collector sebagai tersangka dalam kasus perampasan mobil milik Selebgram Clara Shinta dan membentak anggota polisi yang videonya viral di media sosial.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dari narasi yang menyebutkan puluhan orang mendatangi kediaman Clara di apartemen di kawasan Jakarta Selatan, hasil penyelidikan ditetapkan 7 orang yang menjadi tersangka. 

“Hasil penyelidikan kita, pemeriksaan kita, ternyata hanya 7 orang,” kata Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023). 

Dari ke-tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Kami masih mengejar 4 orang yang lain,yakni Erick Johnson Saputra Simangunsong (residivis), B, JM, YH,” ujarnya.

Sementara itu, kata Hengki, untuk tiga tersangka lain sudah ditangkap, di mana satu tersangka dikejar oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga ke Pulau Saparua, Maluku. 

“Jadi dalam konstruksi pasal kami ada perbuatan melawan hukum. Walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” jelasnya. 

Hengki menambahkan bagi debt collector yang membentak polisi kemarin garang seperti macan, tetapi ketika diburu menjadi seperti kucing. 

Ia menyindir tingkah debt collector yang garang saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta hingga berani melawan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Polsek Tebet, Aiptu Evin Susanto. 

“Saya ingin berpesan pada preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, serem begitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing,” tegas Hengki. 

“Sejauh ini, baru tiga debt collector yang ditangkap. Empat lainnya masih buron. Salah satunya Erick Johnson Saputra Simangunsong, pria berkaus garis-garis putih biru dongker yang memaki Aiptu Evin dan membawa lari mobil Clara Shinta. Tiga lainnya adalah Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa,” paparnya. 

Hengki menyebut, pihaknya 

telah disebar untuk memburu ke-empat debt collector tersebut. Ia berjanji akan menindak tegas jika para debt collector tersebut berani melawan saat ditangkap. 

“Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, kemana pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menambahkan, pihaknya memastikan bahwa selebgram Clara Shinta yang viral cekcok dengan debt collector tidak memiliki tunggakan cicilan atas mobil miliknya. 

“Saudara Clara itu tidak menunggak. Jadi pembelian mobil tersebut sudah selesai,” ujarnya. 

Titus Yudho mengatakan bahwa BPKB mobil milik Clara digadaikan oleh seseorang tanpa sepengetahuannya. Sehingga ia mengalami peristiwa tidak menyenangkan dimana mobilnya ditarik oleh debt collector. 

“Tanpa sepengetahuan saudari Clara, BPKB tersebut digadaikan. Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, ada sekelompok orang yang ingin melakukan penagihan akan tetapi berujung pada tindak pidana,” paparnya. 

Namun Titus belum bisa menyebutkan siapa orang yang menggadaikan BPKB milik Clara. Ia menyampaikan saat ini kepolisian masih mendalami hal tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.