Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Buah di Kembangan, Jakbar

by

 

JAKARTA, KONSEPNEWS – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dari sepuluh orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan lapak pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat. 

Kedua tersangka berinisial, SA (34) warga Meruya Utara, dan AM (37) warga Joglo, kini mereka harus mempertanggung-jawabkan atas tindakan dan perbuatannya.

“Setelah serangkaian proses penyidikan, dua orang dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan orang lainnya hanya dijadikan saksi,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (6/9/2024).

Syahduddi menjelaskan, Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. 

Kedua pelaku yang dalam keadaan mabuk mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang sebesar Rp35.000 kepada pedagang, namun hanya diberi Rp10.000 oleh korban. 

“Hal ini memicu cekcok mulut antara pelaku dan pedagang yang sempat dilerai oleh warga sekitar,” bebernya.

Pelaku kemudian meninggalkan lokasi, namun 30 menit kemudian kembali dengan membawa delapan orang lainnya.

Mereka melakukan pengrusakan lapak dengan melempar batu conblock dan merusak fasilitas toko buah. 

“Tak puas dengan pengrusakan, SA dan AM kemudian melakukan pemukulan terhadap AR, yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan bagian wajah korban,” ungkapnya.

Syahduddi menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan, pelaku melakukan tindakan tersebut baru pertama kali.

“Datang bukan minta uang setoran keamanan diindikasi karena dalam keadaan mabok, meminta uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ke-dua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Syahduddi menegaskan Polres Metro Jakarta Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme.

“Dan kami mengimbau bagi masyarakat jika ada kejadian serupa jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk kami tindak tegas,” pungkasnya.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.