Polisi Tetapkan Politikus Golkar Azis Samual Tersangka Pengeroyokan

by

Konsepnews.com, Jakarta– Polda Metro Jaya menetapkan politikus Golkar, Azis Samual sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, sebelumnya politisi Golkar itu dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiyaan.

“Hasil pemeriksaan kepada ke-lima orang ini kemudian berkembang kepada pemanggilan saksi AS, saudara AS kemarin hadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para pelaku, kata Zulpan, penyidik akhirnya menetapkan Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus dugaan otak pelaku penganiayaan.

“Hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 170 KUHP. Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan pasal 184 KUHAP maka AS jadi tersangka ,” ungkapnya.

Sementara itu, Dir reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan, Azis diduga sebagai otak pelaku dalam kasus ini yang memerintahkan ke-empat pelaku untuk menganiaya Haris Pertama.

“Yang bersangkutan (Azis) telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang para tersangkanya 4 orang sudah diamankan,” jelasnya.

Tubagus menyebut, saat itu Azis tidak mengakui sebagai seorang yang menyuruh melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pratama.

“Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan (sebagai) saksi dan sebagai tersangka masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan (penganiyaan),” katanya.

“Jadi apapun keterangan tersangka itu boleh-boleh saja bebas, tapi penyidik telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai alat bukti yang dimiliki oleh penyidik minimal dua alat bukti, bahkan 3 atau 4 sudah dikantongi penyidik,” sambungnya.

Penyidik, kata Dir Reskrimum masih mendalami motif dari politisi Golkar itu yang memerintahkan orang lain untuk menganiaya ketua KNPI itu.

“Motif ini masih kita dalami, karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya dan itu hak tersangka,” papar Tubagus.

“Motifasi masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik ,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Ketua KNPI, Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2) lalu.

Polisi kemudian menangkap tiga tersangka yakni MS, JT, dan SS yang bertindak sesuai perannya masing-masing setelah polisi melakukan penyelidikan. Kemudian, dua tersangka lain yakni I dan H yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Dari pengakuan para tersangka, mereka mengaku sebagai debt colector diperintahkan seseorang untuk melakukan pengeroyokan dengan imbalan Rp 1 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dan atau Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.