Polisi Ungkap Kasus Begal di Kebayoran, Total 9 Pelaku Diamankan

by

Konsepnews.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan dengan modus pembegalan terhadap korbannya berinisial JNI (21) yang merupakan anggota TNI dari Yon Arhanud 10 Kodam Jaya.

Kejadian tersebut terjadi di sekitar Jalan Bumi, depan SMPN 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Sabtu (7/5) sekitar pukul 05:15 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan total sembilan pelaku berinisial MRH (20), MRM (19), RM (24), TP (21), AM (19), RM (19) dan NB (16), MAH (15), FR (17).

“Total tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut 9 orang yang terdiri atas 6 orang dewasa dan 3 anak dibawah umur,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).

Zulpan menjelaskan modus operandi dari para pelaku yakni berkeliling menggunakan 5 sepeda motor untuk mencari sasaran atau calon korbannya.

“Apabila melihat ada calon korban yang mengandarai sepeda motor maka para pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura meminta rokok kepada korban,” ungkapnya.

“Setelah korban atau saksi berhenti, para pelaku menjalankan aksi jahatnya,” ujar Zulpan.

Zulpan menyebut, dari total 9 pelaku yang berhasil diamankan, MRH yang pertama kali ditangkap oleh korban lalu diserahkan ke pihak Kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan berkembang ke pelaku lainnya dan peran eksekutor percobaan pencurian,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, sebelumnya mereka bersama-sama mengkonsumsi minuman keras di daerah Bulungan Jakarta Selatan.

“Jadi ada pengaruh miras di sini, usai itu pelaku keliling pakai motor melewati lokasi melihat korban yang sedang pakai motor mio soul warna merah, lalu mereka hampiri modus minta rokok lalu ada satu pelaku lain lemparkan batu konblok tapi tak mengenai korban,” kata Zulpan.

Namun, lanjut Zulpan, saat itu korban melakukan perlawanan terhadap para pelaku hingga satu dari pelaku berhasil di tendang hingga terjatuh dan diamankan ke Polsek Kebayoran Baru.

“Korban yang merupakan anggota TNI tersebut berhasil mengejar 1 motor dari 4 motor yang melarikan diri dan terjatuh, 1 berhasil diamankan M Rizky (MRH) itu yang pertama, diserahkan ke Polsek Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” paparnya.

“Lalu kedua TNI tersebut membuat Laporan Polisi dan LP berkas itu ditarik penanganannya ke Polres Jakarta Selatan,” kata Zulpan.

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 5 Unit Handphone dari berbagai merek, batu Conblock, Sepeda Motor, dan sejumlah pakaian.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.